Abstrak Dalam bagi hasil pembiayaan mudhârabah adalah kontrak kerjasama yang terdiri dari kedua belah pihak yakni shahibul maal danmudhârib dalam pemberian dana
Di wilayah RW 02 dan 03 dimana sebagian besar pondok pesantren berdiri, rumah penduduk rapat berdiri berdampingan dengan bangunan-bangunan tinggi pesantren. Desa Babakan yang berpenduduk ± 4.748,- jiwa dan luas ± 174,175 ha, yang terdiri dari 6 Rukun Warga (RW) dan 14 Rukun Tetangga (RT). Desa Babakan memiliki perbatasan sebagai berikut : pM1m.